• 0334-8797454
  • pai@iaimlumajang.ac.id
  • Banyuputih Kidul, Jatiroto, Lumajang

Selayang Pandang

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada tanggal 10 Mei 2022, sebuah tonggak sejarah baru terukir di dunia pendidikan Islam Indonesia, khususnya di Kabupaten Lumajang. Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAI Miftahul Ulum) Lumajang resmi membuka Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Kehadiran program studi ini merupakan jawaban atas kebutuhan akan tenaga pendidik yang profesional dan berkualitas di tingkat SD/MI sampai MA/SMA, serta sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 482 Tahun 2022 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang
(SK Turun ketika masih bernama STISMU Lumajang)

Program Studi Pendidikan Agama Islam Jurusan Tarbiyah IAI Miftahul Ulum Lumajang akan dikembangkan secara sistemik dan integratif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi tertentu dan berbeda dengan lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam lainnya. Yakni Sarjana pendidikan yang memiliki kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial dan tanggung jawab sebagai pendidik dalam bidang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) dan rumpun bidang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan Madrasah Diniyah yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir dibidangnya serta mampu melaksanakan tugas dan bertanggung jawab berlandaskan ajaran dan etika.

Dengan diterbitkannya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia(KKNI) sebagai Peraturan Presiden no 8 Tahun 2012 ,maka mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan di dalamnya KKNI merupakan pernyataan kualitas SDM Indonesia, Dimana tolok ukur kualifikasinya ditetapkan Berdasarkan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang dimilikinya disusun oleh tim Dikti. Dalam telaah Permendikbud No.49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai apaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan ebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 2 juga menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia dan keterampilan. Disamping itu, globalisasi telah mengakibatkan perubahan keseluruhan kehidupan bermasyarakat, tidak terkecuali sektor pendidikan dan ketenagakerjaan.

Berita Terkini